Showing posts with label Rani. Show all posts
Showing posts with label Rani. Show all posts

Thursday, May 7, 2009

0

Rani Juliani, Antasari Azhar & Nasrudin Zulkarnaen


Rani Juliani naik daun setelah Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar disebut-sebut terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya, gadis kelahiran 1986 lalu itu tidak banyak yang mengenal. Hanya kalangan “pribadi” dan terbatas yang menegnal dia. Namun begitu, menurut perngakuannya yang ditulis dib log pribadinya Rani mengaku sebagai gadis manis dan batal menyabet gelar bungsu di keluarganya.

saya seorang gadis yang manies menurut pengamat orang2 di sekeliling aq. Diriku lahir pada tanggal 01 Juli 1986, jangan lupa ngado yah … Anak ke 3 dari 4 sodara, tadinya mau bungsu, tapi bonyok gw doyan, he he.

Nama Rani muncul bukan tanpa alasan. Beberapa media menyebutkan Antasari Azhar ada affair dengan Rani, yang katanya juga merupakan wanita simpanan Nasrudin Zulkarnaen. Betulkah demikian? Wallah a’lam

Oh iya, karena disebut-sebut ada cinta segitiga antara dua pejabat itu, banyak netter yang penasaran buka status blognya di blogspot. Alhasil, jumlah pengunjung di blog pribadinya itu melonjak signifikan, padahal blog itu termasuk pasif.




0

Antasari Azhar telah dijadikan tersangka


Akhirnya Antasari Azhar dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Ketua KPK yang sudah dinonaktifkan itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua setelah pemeriksaan sempat diskors selama 1 jam.

"Baru saja Pak Antasari dijadikan tersangka," kata salah seorang penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.20 WIB, Senin (4/5/2009). Polisi menetapkan status tersangka setelah mendapatkan keterangan dari Antasari dan bukti-bukti yang cukup.

"Perencanaan pembunuhan terhadap korban Nasrudin dilaksanakan atas keinginan sdr Antasari yang dibantu oleh Sigid dan Wiliardi, kemudian para eksekutor melaksanakan pembunuhan/penghilangan nyawa korban Nasrudin," kata sumber itu.

Antasari dibidik dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan berat terkait pembunuhan terhadap Nasrudin pada 14 Maret 2009 di Tangerang.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pejabat Polda Metro Jaya mengenai peningkatan status Antasari dari saksi menjadi tersangka itu. "Nanti sebentar lagi ada keterangan resmi dari pejabat Polda," tutur sumber itu.

Hingga pukul 14.20 WIB, pemeriksaan Antasari masih berlangsung. Sementara itu, jumpa pers mengenai peningkatan status tersangka Antasari ini akan digelar di Main Hall, Gedung Utama Polda Metro Jaya.